Harga Tiket Pesawat Makassar Jakarta Lion Air: Info Terkini – JAKARTA – Lion Air membuka penerbangan Ternate, Maluku Utara (Malut) tujuan Makassar PP sebanyak tiga kali sehari untuk melayani kepulangan penumpang Idul Fitri 1443 Hijriah ke Bandara Sultan Baabullah Ternate.
“Lion Air terbang tiga kali sehari saat kembali ke Bandara Babullah Ternate untuk rute Ternate-Makassar,” kata Supervisor Lion Air Cabang Ternate Alfian Hi Logah di Ternate, Rabu, 4 Mei lalu.
Harga Tiket Pesawat Makassar Jakarta Lion Air: Info Terkini
Untuk tiga penerbangan dari Bandara Babullah Ternate menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 06:45 VIT, 12:00 VIT, dan 15:30 VIT dengan pesawat Boeing 737 berkapasitas 189 penumpang.
Start π ππππ¦π¦ππ₯ Umrah 24 September 2022 Flight Through ππΆπΌπ» ππΆπΏ Pembimbing: Asatidzah
Selain itu, kata Alfian, Batik Air juga menawarkan penerbangan setiap pukul 09.15 WIB dengan pesawat Airbus yang mampu menampung 150 orang di kelas ekonomi dan 12 penumpang di kelas bisnis.
Menurut Alfjan, arus lalu lintas saat ini masih berjalan normal, namun jumlah penumpang diperkirakan meningkat menjadi N+5 dan N+6.
Sedangkan Wings Air terbang dari Ternate ke Kota Ambon pulang pergi (PP) selama Ramadan hingga H+7 Lebaran setiap hari, kecuali Rabu, dengan pesawat ATR 72-500 atau ATR 72-600 dengan 72 kursi kelas ekonomi. . Sebelumnya, jadwal penerbangan hanya 3 kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Kabar gembira dari Super Air Jet, maskapai milik Rusdi Kirana membuka rute baru: Jakarta – Makassar mulai 20 April 2022. Tiga maskapai Lion Air Group diduga melanggar undang-undang tarif penerbangan. Namun, induk perusahaan mengklaim telah mengikuti aturan main.
Harga Tiket Pesawat Makassar
Tiket Lion Air, Wings Air dan Batik Air yang dikonfirmasi oleh Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro tidak melebihi batas atas. Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan tujuh maskapai penerbangan terlibat dalam pelanggaran ini
βLion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat sesuai dengan regulasinya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Harga Rute Premium Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. /2019.”) kata Danang dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
“Dalam hal ini, Harga Maksimum (TBA) dan Harga Minimum (TBB) tidak dilampaui,” ujarnya.